PELAYANAN JASA PROFESIONAL

KJPP ISKANDAR DAN REKAN

A. PENILAIAN ASET/PROPERTI DAN HAK KEPEMILIKAN FINANSIAL

Yang dimaksud dengan aset/properti adalah real properti, personal properti dan hak kepemilikan finansial. Real properti adalah tanah, bangunan dan pengembangan lainnya di atas tanah. Personal properti adalah mesin dan peralatan, kendaraan, alat berat, peralatan kantor dan rumah tangga, dll. Hak kepemilkan finansial adalah kepemilikan sebagian atas suatu properti atau proyek berdasarkan suatu perjanjian misalnya BOT. Nilai pasar dari properti sangat penting untuk diketahui sebelum melakukan suatu transaksi, misalnya transaksi jual-beli, pinjaman utang, perjanjian kerjasama, pelaporan keuangan, dll.

B. PENILAIAN SAHAM/PERUSAHAAN (BISNIS)

Saham adalah bentuk kepemilikan dalam perusahaan dan perusahaan merupakan suatu entitas usaha yang dalam kegiatannya mencari keuntungan. Nilai saham dalam laporan posisi keuangan dicatat dalam ekuitas (book value equity) yang tidak mencerminkan nilai wajarnya. Oleh karena itu, diperlukan penilaian untuk menyatakan nilai pasar yang dapat mencerminkan nilai yang sebenarnya (nilai intrinsik) sehingga pemegang saham dapat mengetahui kenaikan atau penurunan nilai sahamnya di perusahaan. Nilai pasar dari saham sangat penting untuk diketahui sebelum melakukan suatu transaksi, misalnya transaksi jual beli ( divestasi / akuisisi ), penggabungan usaha ( merger ), gadai saham, penyertaan modal, pelaporan keuangan, dll. Perusahaan memiliki struktur permodalan yang terdiri dari ekuitas (modal sendiri) dan utang. Perusahaan yang terus berjalan (going concern) dan memperoleh keuntungan, memiliki Economic Value Added (EVA). Terdapat perusahaan yang mempunyai nilai yang tinggi yang hidupnya berasal dari utang. Dengan demikian, utang merupakan bentuk kepercayaan kreditur kepada perusahaan sehingga memiliki EVA. Penilaian perusahaan sangat penting dilakukan oleh pemegang saham untuk mengoptimalkan struktur modalnya di perusahaan dalam pencapaian margin laba yang diinginkan.

C. PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION)

Pengambilan keputusan di dalam melakukan suatu transaksi membutuhkan pendapat kewajaran transaksi dari penilaian independen, terlebih lagi jika transaksi bersifat afiliasi dan material. Pendapat kewajaran dari penilai independen dapat menghindari pengambil keputusan (decision maker) dari dampak negatif yang dapat menimbulkan risiko di masa depan.

D. PRICE PURCHASE ALLOCATION (PPA)

PPA atau Alokasi Harga Beli dibutuhkan ketika dilakukan pembelian perusahaan untuk pencatatan dalam proses audit laporan keuangan. Seluruh aset berwujud (tangible asset) dan liabilitas dilakukan penilaian Nilai Wajarnya untuk memperoleh Nilai Wajar Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset). Selisih harga pembelian dengan Net Tangible Asset akan dicatat sebagai Goodwill pada perusahaan pengakuisisi yang memperoleh pengendalian.

E. PENILAIAN ASET TAK BERWUJUD DAN GOODWILL

Aset Tak Berwujud (ATB) antara lain adalah: merk dagang, nama dagang, kontrak pelanggan, lisensi, royalty, paten, dan sebagainya.
ATB dapat dinilai jika memiliki karakteristik sebagai berikut :


ATB yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah yang merepresetasikan manfaat ekonomi di masa depan yang berasal dari aset lainnya disebut Goodwill.
Penilaian ATB dan Goodwill diperlukan untuk suatu transaksi perusahaan, selain itu untuk uji penurunan nilai oleh auditor dalam proses audit laporan keuangan.

F. Studi Kelayakan (Feasibility Study)

Studi kelayakan diperlukan untuk mengevaluasi suatu proyek/usaha terhadap investasi yang direncanakan dan memberikan gambaran kelayakan proyek/usaha terhadap asepek-aspek legalitas, manajemen, pasar, teknis produksi, dan keuangan, serta sensitivitas proyek/usaha terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kelayakan usaha/proyek. Studi kelayakan diperlukan oleh investor yang akan melakukan pengembangan usaha atau akan membuka usaha baru sehingga dapat mengantisipasi resiko kegagalan.

G. Pengawasan Pembangunan Proyek (Project Monitoring)

Pemilik proyek biasanya menugaskan pembangunan proyek kepada kontraktor dan menugaskan konsultan pengawas (quantity surveyor) untuk mengawasi pembangunan proyeknya, terkait dengan RAB, RKS, Gambar Teknik dan Kurva-S, dari rencana pembangunan proyek dan realisasinya di lapangan,namun, tidak melakukan analisis atas sinkronisasi antara rencana dengan realisasi fisik dan biaya wajarnya. Penilai independen dapat menjadi konsultan pengawasan yang akan memonitoring proyek secara terjadwal dan melakukan analisis atas sinkronisasi antara rencana dan realisasi fisik dan biaya yang telah di anggarkan untuk proyek. Pengawasan ini sangat diperlukan untuk kepentingan pembiayaan bagi pemilik proyek dan kreditur.

H. Verifikasi RAB/HPS

Didalam rencana pembangunan atau pengadaan barang/jasa diperlukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan ditawarkan kepada kontraktor atau vendor.Untuk mengetahui kewajaran harga dalam RAB/HPS perlu dilakukan verifikasi oleh penilai independen.

I. Pengkajian Highest and Best Use (HBU)

Pemilik tanah dalam rencana pengembangan tanahnya perlu melakukan studi HBU atas rencana pembangunan yang dilakukan yang dapat memenuhi penggunaan tertinggi dan terbaik, dimana secara aspek hukum diijinkan, secara aspek fisik memungkinkan, dan secara finansial dapat menghasilkan produktifitas tertinggi. Di dalam studi HBU akan diberikan beberapa alternatif pengembangan yang memiliki produktifitas tertinggi yang akan dipilih.

J. Penilaian Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Penilaian ini diperlukan oleh institusi pemerintah maupun swasta yang akan melakukan pembangunan prasarana dan sarana seperti: jalan ,jembatan, saluran, rel KA, waduk, bandara, pelabuhan, power plan, dsb dimana diperlukan tanah yang masih dikuasai/dimiliki masyarakat.

K. Penilaian Kerugian Ekonomis

Kerugian ekonomis dapat diderita oleh siapapun termasuk investor akibat suatu kegiatan atau suatu peristiwa tertentu, misalnya pemutusan hubungan kontrak sebelum waktunya, pengurangan kapasitas produksi akibat kebijakan pembebasan tanah, dsb. Nilai kerugian ekonomis yang wajar sangat diperlukan dalam proses ganti rugi atau penyelesaian dalam arbitrase.

L. Penilaian Instrumen Keuangan

Instrumen keuangan adalah kontrak yang mengakibatkan hak atau kewajiban antara pihak-pihak tertentu untuk menerima atau membayar secara tunai atau bentuk pembayaran keuangan lain atau instrument ekuitas. Penilaian instrument keuangan diperlukan untuk berbagai tujuan, antara lain : akuisisi, merger, dan penjualan bisnis atau bagian dari bisnis, serta penetapan dari harga dan pengukuran kinerja atas dana investasi.

M. financial advisor

Financial advisor (FA) akan mendampingi manajemen perusahaan atau investor, mulai dari perencanaan hingga terwujudnya rencana aksi korporasi yang lebih menguntungkan dan dapat memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan jasa profesional lainnya yang diperlukan untuk mendukung aksi korporasi tersebut.